Menu

Standar Pelayanan Puskesmas

1. STANDAR PELAYANAN LOKET PENDAFTARAN

A. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan Proses Penyampaian

Pelayanan ( Service Delivery )

No

Komponen

Uraian

1

Persyaratan

  • Menunjukkan Nomor Antrean
  • Menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Menunjukkan KTPP (Kartu Tanda Pengenal Pasien)
  • Menunjukkan Kartu JKN KIS / BPJS bagi Peserta
  • Membayar Retribusi sesuai Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor : 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan ( Pasien Umum )

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pasien / pengunjung mengambil nomer antrean di mesin digital
  2. Nomer Antrean dibagi sesuai dengan kategori umum dan lansia / anak
  3. Pasien / pengunjung menunggu nomer antrean nya dipanggil oleh petugas loket pendaftaran
  4. Petugas pendaftaran memeriksa persyaratan pendaftaran dan memproses data serta keluhan pasien
  5. Petugas pendaftaran mengarahkan pasien / pengunjung ke poli / ruangan selanjutnya.

3

Jangka waktu

Waktu pelayanan di ruang pendaftaran adalah  selama 3-5 menit

4

Biaya / tarif

Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai

dengan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor : 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

5

Produk

Pelayanan

Pendaftaran ke poli / ruangan berikutnya

6

Penanganan pengaduan, saran         dan masukan

  1. UPTD Puskesmas I Dinas Kesehatan Kecamatan Denpasar Selatan Jl. Gurita no. 8 Denpasar, telp.( 0361) 721351,
  2. Email Puskesmas1densel@yahoo.co.id
  3. Website https://puskesmasdensel1.denpasarkota.go.id/
  4. Kotak saran

B.   Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan Proses Pengelolaan

Pelayanan ( Manufacturing )

No

Komponen

Uraian

7

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik;
  3. Peraturan Walikota Denpasar Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penghentian Pemungutan Retribusi Di Kota Denpasar.
  4. Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;

8

Sarana, Prasarana dan

/ fasilitas

  1. Mesin Antrean Digital
  2. Sistem Antrean dan aplikasi Epusk terintegrasi ke poli-poli /  layanan
  3. Komputer
  4. Ruang rekam medis dan buku rekam medis pribadi
  5. Ruang tunggu ber AC

9

Kompetensi Pelaksana

  • Minimal SMA/sederajat
  • Mampu melakukan kegiatan administrasi pasien
  • Mampu mengoperasikan komputer dan dan sistem aplikasi Epusk dengan baik
  • Administrasi Keuangan
  • Mampu mengelola rekam medis
  • Mampu memperbaiki kerusakan ringan - sedang pada sistem antrean
  • Memahami dan memberikan pelayanan prima
  • Memiliki budaya kerja mutu

10

Pengawasan

Internal

Monev Sistem Managemen Mutu Akreditasi dan Rapat

Tinjauan Mutu

11

Jumlah

Pelaksana

Petugas Loket Pendaftaran : 2 orang

12

Jaminan Pelayanan

Maklumat Pelayanan

13

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Maklumat Pelayanan

14

Evaluasi Kinerja Pelaksana

  • Melalui Monev Rutin setiap bulan
  • Pelaksanaan Survey Kepuasan Pelanggan Harian
  • Pelaksanaan Survey Kepuasan Masyarakat ( SKM ) Semester dana atau Tahunan yang dilakukan oleh pihak independent

 

2. STANDAR PELAYANAN TINDAKAN DAN GAWAT DARURAT

A.    Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan Proses Penyampaian

Pelayanan ( Service Delivery )

No

Komponen

Uraian

1

Persyaratan

  • Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
  • Pasien telah melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan Perda
  • Pasien memiliki rekam medis pribadi
  • Pasien membawa rujukan bila diperlukan

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pasien / pengunjung menunggu panggilan dari poli / ruangan yang dituju.
  2. Pasien / pengunjung akan dilayani oleh dokter / petugas medis yang bertugas.
  3. Setelah selesai diperiksa Pasien / pengunjung akan diberikan

resep / rujukan internal / rujukan eksternal

3

Jangka waktu

Waktu pelayanan di ruang tindakan dan gawat darurat adalah <5 menit untuk pelayanan gawat darurat dan 20-30 menit untuk pelayanan tindakan

4

Biaya / tarif

Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai

dengan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor : 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

5

Produk

Pelayanan

Pengunjung/pasien terlayani sesuai keluhan

6

Penanganan pengaduan, saran  dan masukan

  1. UPTD Puskesmas I Dinas Kesehatan Kecamatan Denpasar Selatan Jl. Gurita no. 8 Denpasar, telp.( 0361) 721351,
  2. Email Puskesmas1densel@yahoo.co.id
  3. Website https://puskesmasdensel1.denpasarkota.go.id/
  4. Kotak saran

B. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan Proses Pengelolaan

Pelayanan ( Manufacturing )

No

Komponen

Uraian

7

Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara;
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik;
  5. Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;

8

Sarana, Prasarana dan

/ fasilitas

  1. Alat tensimeter, stetoskop, alat pengukur berat/tinggi badan dan alat medis lainnya
  2. Bed pasien
  3. Buku rekam medis dan ATK lainnya
  1. Ruangan ber AC

9

Kompetensi Pelaksana

Dokter Umum :

  • Kompetensi dokter umum
  • Pernah mengikuti pelatihan atau bersertifikat ATLS / ACLS / PPGD
  • Mampu melakukan Tindakan pada kegawat daruratan
  • Mampu mengoperasikan Epusk
  • Memiliki budaya kerja yang berorientasi pada mutu
  • Memahami dan memberikan pelayanan prima

Perawat :

  • Kompetensi Perawat
  • bersertifikat/pernah dilatih ATLS/BCLS
  • Mampu melakukan Tindakan dalam kegawat daruratan
  • Mampu mengoperasikan Epusk
  • Memiliki budaya kerja yang berorientasi pada mutu
  • Memahami dan memberikan pelayanan prima

10

Pengawasan

Internal

Monev Sistem Managemen Mutu Akreditasi dan Rapat

Tinjauan Mutu

11

Jumlah

Pelaksana

Dokter Umum : 3 Orang

Perawat Ners : 5 Orang

Perawat : 5 Orang

12

Jaminan Pelayanan

Maklumat Pelayanan

13

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Maklumat Pelayanan

14

Evaluasi Kinerja Pelaksana

  • Melalui Monev Rutin setiap bulan
  • Pelaksanaan Survey Kepuasan Pelanggan Harian
  • Pelaksanaan Survey Kepuasan Masyarakat ( SKM ) Semester dana atau Tahunan yang dilakukan oleh pihak independent

 

       3. STANDAR PELAYANAN PEMERIKSAAN UMUM DAN LANSIA

 

A. Komponen Standar Pelayanan yang terkait  dengan Proses Penyampaian

Pelayanan ( Service Delivery )

No

Komponen

Uraian

1

Persyaratan

  • Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
  • Pasien telah melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan Perda
  • Pasien memiliki rekam medis pribadi
  • Pasien membawa rujukan bila diperlukan

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pasien / pengunjung menunggu panggilan dari poli / ruangan yang dituju.
  2. Pasien / pengunjung akan dilayani oleh dokter / petugas medis yang bertugas.
  3. Setelah selesai diperiksa Pasien / pengunjung akan diberikan

resep / rujukan internal / rujukan eksternal

3

Jangka waktu

Waktu pelayanan di ruang pemeriksaan umum adalah 8 - 10 menit

4

Biaya / tarif

Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor : 25 Tahun

2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

5

Produk

Pelayanan

Pengunjung/pasien terlayani sesuai keluhan

6

Penanganan pengaduan, saran         dan masukan

  1. UPTD Puskesmas I Dinas Kesehatan Kecamatan Denpasar Selatan Jl. Gurita no. 8 Denpasar, telp.( 0361) 721351,
  2. Email Puskesmas1densel@yahoo.co.id
  3. Website https://puskesmasdensel1.denpasarkota.go.id/
  4. Kotak saran

B. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan Proses Pengelolaan

Pelayanan ( Manufacturing )

No

Komponen

Uraian

7

Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara;
  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik;
  3. Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;

8

Sarana, Prasarana dan

/ fasilitas

  1. Komputer, Printer dan sistem aplikasi Epusk
  2. Alat tensimeter, stetoskop, alat pengukur berat/tinggi badan dan alat medis lainnya
  3. Bed pasien
  4. Buku rekam medis pribadi dan ATK lainnya
  5. Ruangan ber AC

9

Kompetensi Pelaksana

Dokter :

  • Pelayanan Medik Umum
  • Konsultasi
  • Mampu mendiagnosa penyakit
  • Melakukan visum
  • Pemulihan Kesehatan akibat penyakit
  • Menguji kesehatan pasien
  • Mampu melakukan Tindakan medis dan terapi
  • Membuat catatan medik pasien rawat jalan
  • Pengobatan rasional
  • MTBS
  • Memiliki budaya kerja yang berorientasi pada mutu
  • Memahamidan memberikan pelayanan prima

Perawat :

  • Keperawatan minimal DIII
  • Mampu    memberikan    asuhan    keperawatan   individu

/keluarga/kelompok/masyarakat

  • Memahami dan memberikan pelayanan prima
  • MTBS
  • Evaluasi Keperawatan
  • Penyuluhan
  • Melakukan Anmnesa
  • Vital Sign
  • Membuat surat rujukan
  • Mampu mengoperasikan Epusk
  • Memiliki budaya kerja yang berorientasi pada mutu

10

Pengawasan

Internal

Monev Sistem Managemen Mutu Akreditasi dan Rapat

Tinjauan Mutu

11

Jumlah Pelaksana

Dokter Umum : 3 Orang

Perawat Ners : 5 Orang

Perawat : 5 Orang

12

Jaminan Pelayanan

Maklumat Pelayanan

13

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Maklumat Pelayanan

14

Evaluasi Kinerja Pelaksana

  • Melalui Monev Rutin setiap bulan
  • Pelaksanaan Survey Kepuasan Pelanggan Harian
  • Pelaksanaan Survey Kepuasan Masyarakat ( SKM ) Semester dana atau Tahunan yang dilakukan oleh pihak independent

 

4. STANDAR PELAYANAN PEMERIKSAAN GIGI DAN MULUT

 

A.    Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan Proses Penyampaian

Pelayanan ( Service Delivery )

No

Komponen

Uraian

1

Persyaratan

  • Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
  • Pasien telah melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan Perda
  • Pasien memiliki Rekam Medis Pribadi
  • Pasien membawa rujukan bila diperlukan

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pasien / pengunjung menunggu panggilan dari poli / ruangan yang dituju.
  2. Pasien / pengunjung akan dilayani oleh dokter / petugas medis yang bertugas.
  3. Setelah selesai diperiksa Pasien / pengunjung akan diberikan

resep / rujukan internal / rujukan eksternal

3

Jangka waktu

Waktu pelayanan di ruang pemeriksaan gigi adalah 20 - 30 menit

4

Biaya / tarif

Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor : 25 Tahun

2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

5

Produk

Pelayanan

Pengunjung/pasien terlayani sesuai keluhan

6

Penanganan pengaduan, saran         dan masukan

  1. UPTD Puskesmas I Dinas Kesehatan Kecamatan Denpasar Selatan Jl. Gurita no. 8 Denpasar, telp.( 0361) 721351,
  2. Email Puskesmas1densel@yahoo.co.id
  3. Website https://puskesmasdensel1.denpasarkota.go.id/
  4. Kotak saran

B. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan Proses Pengelolaan Pelayanan ( Manufacturing )

No

Komponen

Uraian

7

Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara;
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik;
  5. Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;

8

Sarana, Prasarana dan

/ fasilitas

  1. Komputer dan sistem aplikasi Epusk
  2. Alat tensimeter dan alat medis lainnya
  3. Alat Peraga dan Kursi Periksa
  4. Buku rekam medis pribadi dan ATK lainnya
  5. Ruangan ber AC

9

Kompetensi Pelaksana

Dokter Gigi :

  • Mampu memberikan pelayanan dan pengobatan gigi mulut
  • Mampu mendiagnosa penyakit
  • Pencabutan gigi
  • Melakukan Tindakan medis dan terapi
  • Pencabutan dan penumpatan gigi
  • Kuretase
  • Mampu mengoperasikan alat bantu pemeriksaan medis
  • Mampu melakukan anastesi lokal
  • Mengadakan /menerima rujukan medik
  • mengoperasikan Epusk
  • Memiliki budaya kerja yang berorientasi pada mutu
  • Memahami dan memberikan pelayanan prima

Perawat Gigi :

  • Mampu mempersiapkan alat dan bahan untuk pemeriksaan  gigi
  • Mampu membantu dokter gigi dalam pelayanan dan pengobatan pasien
  • Mampu melakukan pencabutan gigi sulung
  • Mampu melakukan penumpatan sementara
  • Mampu melakukan Tindakan scaling
  • Melakukan sterilisasi
  • mengoperasikan Epusk
  • Memiliki budaya kerja yang berorientasi pada mutu

10

Pengawasan

Internal

Monev Sistem Managemen Mutu Akreditasi dan Rapat

Tinjauan Mutu

11

Jumlah

Pelaksana

Dokter Gigi : 3 orang

Perawat Gigi : 2 Orang

12

Jaminan Pelayanan

Maklumat Pelayanan

13

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Maklumat Pelayanan

14

Evaluasi Kinerja Pelaksana

  • Melalui Monev Rutin setiap bulan
  • Pelaksanaan Survey Kepuasan Pelanggan Harian
  • Pelaksanaan Survey Kepuasan Masyarakat ( SKM ) Semester dana atau Tahunan yang dilakukan oleh pihak independent

 

5. STANDAR PELAYANAN SKRINING INFEKSI

 

A. Komponen Standar Pelayanan yang terkait  dengan Proses Penyampaian

Pelayanan ( Service Delivery )

No

Komponen

Uraian

1

Persyaratan

  • Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
  • Pasien telah melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan Perda
  • Pasien memiliki rekam medis pribadi
  • Pasien membawa rujukan bila diperlukan

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pasien / pengunjung menunggu panggilan dari poli / ruangan yang dituju.
  2. Pasien / pengunjung akan dilayani oleh dokter / petugas medis yang bertugas.
  3. Setelah selesai diperiksa Pasien / pengunjung akan diberikan

resep

3

Jangka waktu

Waktu pelayanan di ruang skrining infeksi adalah 8 - 10 menit

4

Biaya / tarif

Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor : 25 Tahun

2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

5

Produk

Pelayanan

Pengunjung/pasien terlayani sesuai keluhan

6

Penanganan pengaduan, saran         dan masukan

  1. UPTD Puskesmas I Dinas Kesehatan Kecamatan Denpasar Selatan Jl. Gurita no. 8 Denpasar, telp.( 0361) 721351,
  2. Email Puskesmas1densel@yahoo.co.id
  3. Website https://puskesmasdensel1.denpasarkota.go.id/
  4. Kotak saran

B. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan Proses Pengelolaan

Pelayanan ( Manufacturing )

No

Komponen

Uraian

7

Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara;
  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik;
  3. Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;

8

Sarana, Prasarana dan

/ fasilitas

  1. Alat tensimeter, stetoskop, alat pengukur berat/tinggi badan dan alat medis lainnya
  2. Buku rekam medis pribadi dan ATK lainnya
  3. Ruangan pemeriksaan

9

Kompetensi Pelaksana

Dokter :

  • Pelayanan Medik Umum
  • Konsultasi
  • Mampu mendiagnosa penyakit
  • Melakukan visum
  • Pemulihan Kesehatan akibat penyakit
  • Menguji kesehatan pasien
  • Mampu melakukan Tindakan medis dan terapi
  • Membuat catatan medik pasien rawat jalan
  • Pengobatan rasional
  • MTBS
  • Memiliki budaya kerja yang berorientasi pada mutu
  • Memahamidan memberikan pelayanan prima

Perawat :

  • Keperawatan minimal DIII
  • Mampu    memberikan    asuhan    keperawatan   individu

/keluarga/kelompok/masyarakat

  • Memahami dan memberikan pelayanan prima
  • MTBS
  • Evaluasi Keperawatan
  • Penyuluhan
  • Melakukan Anmnesa
  • Vital Sign
  • Membuat surat rujukan
  • Mampu mengoperasikan Epusk
  • Memiliki budaya kerja yang berorientasi pada mutu

10

Pengawasan

Internal

Monev Sistem Managemen Mutu Akreditasi dan Rapat

Tinjauan Mutu

11

Jumlah Pelaksana

Dokter Umum : 3 Orang

Perawat Ners : 5 Orang

Perawat : 5 Orang

12

Jaminan Pelayanan

Maklumat Pelayanan

13

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Maklumat Pelayanan

14

Evaluasi Kinerja Pelaksana

  • Melalui Monev Rutin setiap bulan
  • Pelaksanaan Survey Kepuasan Pelanggan Harian
  • Pelaksanaan Survey Kepuasan Masyarakat ( SKM ) Semester dana atau Tahunan yang dilakukan oleh pihak independent

 

  6. STANDAR PELAYANAN PEMERIKSAAN ANAK

 

A.     Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan Proses Penyampaian

Pelayanan ( Service Delivery )

 

No

Komponen

Uraian

 

1

Persyaratan

  • Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
  • Pasien telah melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan Perda
  • Pasien memiliki Rekam Medis Pribadi
  • Pasien membawa rujukan bila diperlukan

 

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pasien / pengunjung menunggu panggilan dari poli / ruangan yang dituju.
  2. Pasien / pengunjung akan dilayani oleh dokter / petugas medis yang bertugas.
  3. Setelah selesai diperiksa Pasien / pengunjung akan diberikan

resep / rujukan internal / rujukan eksternal

 

3

Jangka waktu

Waktu pelayanan di ruang pemeriksaan anak adalah 8 - 10 menit

 

4

Biaya / tarif

Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai

dengan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor : 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

 

5

Produk

Pelayanan

Pengunjung/pasien terlayani sesuai keluhan

 

6

Penanganan

pengaduan, saran  dan masukan

UPTD Puskesmas I Dinas Kesehatan Kecamatan Denpasar Selatan

  1. UPTD Puskesmas I Dinas Kesehatan Kecamatan Denpasar Selatan Jl. Gurita no. 8 Denpasar, telp.( 0361) 721351,
  2. Email Puskesmas1densel@yahoo.co.id
  3. Website https://puskesmasdensel1.denpasarkota.go.id/
  4. Kotak saran

 

B. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan Proses Pengelolaan Pelayanan ( Manufacturing )

No

Komponen

Uraian

7

Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara;
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik;
  5. Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;

8

Sarana, Prasarana dan

/ fasilitas

  1. Komputer dan sistem aplikasi Epusk
  2. Alat tensimeter, stetoskop, alat pengukur berat/tinggi badan dan alat medis lainnya
  3. Alat Peraga dan Bed pasien
  4. Buku rekam medis dan ATK lainnya
  5. Ruangan ber AC

9

Kompetensi Pelaksana

Dokter :

  • Pelayanan Medik Umum
  • Konsultasi
  • Mampu mendiagnosa penyakit
  • Melakukan visum
  • Pemulihan Kesehatan akibat penyakit
  • Menguji kesehatan pasien
  • Mampu melakukan Tindakan medis dan terapi
  • Membuat catatan medik pasien rawat jalan
  • Pengobatan rasional
  • MTBS
  • Memiliki budaya kerja yang berorientasi pada mutu
  • Memahami dan memberikan pelayanan prima

Perawat :

  • Keperawatan minimal DIII
  • Mampu    memberikan    asuhan    keperawatan   individu

/keluarga/kelompok/masyarakat

  • Memahami dan memberikan pelayanan prima
  • MTBS
  • Evaluasi Keperawatan
  • Penyuluhan
  • Melakukan Anmnesa
  • Vital Sign
  • Membuat surat rujukan
  • Mampu mengoperasikan Epusk
  • Memiliki budaya kerja yang berorientasi pada mutu

Bidan :

  • Mampu membuat perencanaan dan melaksanakan pelayanan kebidanan : anamnesa, pemeriksaan, rujukan kasus, konseling dan terapi pada ibu hamil, bulin, bufas, bayi dan anak balita
  • Mampu merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi asuhan kebidanan
  • Mampu melakukan pelayanan KB
  • Mampu melakukan KIE pada bumil, bufas, remaja, ibu bayi dan balita, WUS, PUS
  • Mampu melakukan tindik bayi perempuan
  • MTBS
  • Mampu melakukan pelacakan kasus bayi BBLR, kematian bayi, ibu dan persalinan, Bumil Resti
  • Mampu melakukan imunisasi dan penanggulangan KIPI
  • Mampu melakukan dokumentasi kebidanan
  • Melakukan sterilisasi
  • Mengajar Kelas Ibu dan Balita
  • Mampu mengoperasikan Epusk
  • Memiliki budaya kerja yang berorientasi pada mutu

10

Pengawasan

Internal

Monev Sistem Managemen Mutu Akreditasi dan Rapat

Tinjauan Mutu

11

Jumlah

Pelaksana

Dokter Umum : 3 Orang

Bidan : 6 orang

Perawat Ners : 5 Orang

Perawat : 5 Orang

12

Jaminan Pelayanan

Maklumat Pelayanan

13

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Maklumat Pelayanan

14

Evaluasi Kinerja Pelaksana

  • Melalui Monev Rutin setiap bulan
  • Pelaksanaan Survey Kepuasan Pelanggan Harian
  • Pelaksanaan Survey Kepuasan Masyarakat ( SKM ) Semester dana atau Tahunan yang dilakukan oleh pihak independent
           

 

  7. STANDAR PELAYANAN IMUNISASI

 

A.     Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan Proses Penyampaian

Pelayanan ( Service Delivery )

 

No

Komponen

Uraian

 

1

Persyaratan

  • Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
  • Pasien telah melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan Perda
  • Pasien memiliki Rekam Medis Pribadi
  • Pasien membawa rujukan bila diperlukan

 

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pasien / pengunjung menunggu panggilan dari poli / ruangan yang dituju.
  2. Pasien / pengunjung akan dilayani oleh dokter / petugas medis yang bertugas.
  3. Setelah selesai diperiksa Pasien / pengunjung akan diberikan

resep / rujukan internal / rujukan eksternal

 

3

Jangka waktu

Waktu pelayanan di ruang Imunisasi adalah 10 - 15 menit

 

4

Biaya / tarif

Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai

dengan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor : 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

 

5

Produk

Pelayanan

Pengunjung/pasien terlayani sesuai keluhan

 

6

Penanganan

UPTD Puskesmas I Dinas Kesehatan Kecamatan Denpasar Selatan

 

 

pengaduan, saran  dan masukan

  1. UPTD Puskesmas I Dinas Kesehatan Kecamatan Denpasar Selatan Jl. Gurita no. 8 Denpasar, telp.( 0361) 721351,
  2. Email Puskesmas1densel@yahoo.co.id
  3. Website https://puskesmasdensel1.denpasarkota.go.id/
  4. Kotak saran

 

B. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan Proses Pengelolaan Pelayanan ( Manufacturing )

No

Komponen

Uraian

7

Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara;
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik;
  5. Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;

8

Sarana, Prasarana dan

/ fasilitas

  1. Komputer dan sistem aplikasi Epusk
  2. Alat tensimeter, stetoskop, alat pengukur berat/tinggi badan dan alat medis lainnya
  3. Alat Peraga dan Bed pasien
  4. Buku rekam medis dan ATK lainnya
  5. Ruangan ber AC

9

Kompetensi Pelaksana

Bidan :

  • Mampu membuat perencanaan dan melaksanakan pelayanan kebidanan : anamnesa, pemeriksaan, rujukan kasus, konseling dan terapi pada ibu hamil, bulin, bufas, bayi dan anak balita
  • Mampu merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi asuhan kebidanan
  • Mampu melakukan pelayanan KB
  • Mampu melakukan KIE pada bumil, bufas, remaja, ibu bayi dan balita, WUS, PUS
  • Mampu melakukan tindik bayi perempuan
  • MTBS
  • Mampu melakukan pelacakan kasus bayi BBLR, kematian bayi, ibu dan persalinan, Bumil Resti
  • Mampu melakukan imunisasi dan penanggulangan KIPPI
  • Mampu melakukan dokumentasi kebidanan
  • Melakukan sterilisasi
  • Mengajar Kelas Ibu dan Balita
  • Mampu mengoperasikan Epusk
  • Memiliki budaya kerja yang berorientasi pada mutu

10

Pengawasan

Internal

Monev Sistem Managemen Mutu Akreditasi dan Rapat

Tinjauan Mutu

11

Jumlah

Pelaksana

Bidan : 6 orang

12

Jaminan Pelayanan

Maklumat Pelayanan

13

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Maklumat Pelayanan

14

Evaluasi Kinerja Pelaksana

  • Melalui Monev Rutin setiap bulan
  • Pelaksanaan Survey Kepuasan Pelanggan Harian
  • Pelaksanaan Survey Kepuasan Masyarakat ( SKM ) Semester dana atau Tahunan yang dilakukan oleh pihak independent
           

 

  8. STANDAR PELAYANAN KELUARGA BERENCANA

 

A.     Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan Proses Penyampaian

Pelayanan ( Service Delivery )

 

No

Komponen

Uraian

 

1

Persyaratan

  • Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
  • Pasien telah melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan Perda
  • Pasien memiliki Rekam Medis Pribadi
  • Pasien membawa rujukan bila diperlukan

 

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pasien / pengunjung menunggu panggilan dari poli / ruangan yang dituju.
  2. Pasien / pengunjung akan dilayani oleh dokter / petugas medis yang bertugas.
  3. Setelah selesai diperiksa Pasien / pengunjung akan diberikan

resep / rujukan internal / rujukan eksternal

 

3

Jangka waktu

Waktu pelayanan di ruang KB adalah 10 - 15 menit

 

4

Biaya / tarif

Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai

dengan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor : 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

 

5

Produk

Pelayanan

Pengunjung/pasien terlayani sesuai keluhan

 

6

Penanganan

UPTD Puskesmas I Dinas Kesehatan Kecamatan Denpasar Selatan

 

 

pengaduan, saran  dan masukan

  1. UPTD Puskesmas I Dinas Kesehatan Kecamatan Denpasar Selatan Jl. Gurita no. 8 Denpasar, telp.( 0361) 721351,
  2. Email Puskesmas1densel@yahoo.co.id
  3. Website https://puskesmasdensel1.denpasarkota.go.id/
  4. Kotak saran

 

B. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan Proses Pengelolaan Pelayanan ( Manufacturing )

No

Komponen

Uraian

7

Dasar Hukum

    1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
    2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara;
    3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
    4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik;
    5. Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;

8

Sarana, Prasarana dan

/ fasilitas

  1. Komputer dan sistem aplikasi Epusk
  2. Alat tensimeter, stetoskop, alat pengukur berat/tinggi badan dan alat medis lainnya
  3. Alat Peraga dan Bed pasien
  4. Buku rekam medis dan ATK lainnya
  5. Ruangan ber AC

9

Kompetensi Pelaksana

Bidan :

  • Mampu membuat perencanaan dan melaksanakan pelayanan kebidanan : anamnesa, pemeriksaan, rujukan kasus, konseling dan terapi pada ibu hamil, bulin, bufas, bayi dan anak balita
  • Mampu merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi asuhan kebidanan
  • Mampu melakukan pelayanan KB
  • Mampu melakukan KIE pada bumil, bufas, remaja, ibu bayi dan balita, WUS, PUS
  • Mampu melakukan tindik bayi perempuan
  • MTBS
  • Mampu melakukan pelacakan kasus bayi BBLR, kematian bayi, ibu dan persalinan, Bumil Resti
  • Mampu melakukan imunisasi dan penanggulangan KIPPI
  • Mampu melakukan dokumentasi kebidanan
  • Melakukan sterilisasi
  • Mengajar Kelas Ibu dan Balita
  • Mampu mengoperasikan Epusk
  • Memiliki budaya kerja yang berorientasi pada mutu

10

Pengawasan

Internal

Monev Sistem Managemen Mutu Akreditasi dan Rapat

Tinjauan Mutu

11

Jumlah

Pelaksana

Bidan : 6 orang

12

Jaminan Pelayanan

Maklumat Pelayanan

13

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Maklumat Pelayanan

14

Evaluasi Kinerja Pelaksana

  • Melalui Monev Rutin setiap bulan
  • Pelaksanaan Survey Kepuasan Pelanggan Harian
  • Pelaksanaan Survey Kepuasan Masyarakat ( SKM ) Semester dana atau Tahunan yang dilakukan oleh pihak independent
           

 

  9. STANDAR PELAYANAN KESEHATAN IBU DAN ANAK

 

A.     Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan Proses Penyampaian

Pelayanan ( Service Delivery )

 

No

Komponen

Uraian

 

1

Persyaratan

  • Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
  • Pasien telah melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan Perda
  • Pasien memiliki Rekam Medis Pribadi
  • Pasien membawa rujukan bila diperlukan

 

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pasien / pengunjung menunggu panggilan dari poli / ruangan yang dituju.
  2. Pasien / pengunjung akan dilayani oleh dokter / petugas medis yang bertugas.
  3. Setelah selesai diperiksa Pasien / pengunjung akan diberikan

resep / rujukan internal / rujukan eksternal

 

3

Jangka waktu

Waktu pelayanan di ruang KIA adalah 8 - 10 menit

 

4

Biaya / tarif

Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai

dengan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor : 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

 

5

Produk

Pelayanan

Pengunjung/pasien terlayani sesuai keluhan

 

6

Penanganan

pengaduan, saran  dan masukan

UPTD Puskesmas I Dinas Kesehatan Kecamatan Denpasar Selatan

  1. UPTD Puskesmas I Dinas Kesehatan Kecamatan Denpasar Selatan Jl. Gurita no. 8 Denpasar, telp.( 0361) 721351,
  2. Email Puskesmas1densel@yahoo.co.id
  3. Website https://puskesmasdensel1.denpasarkota.go.id/
  4. Kotak saran

 

B. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan Proses Pengelolaan Pelayanan ( Manufacturing )

No

Komponen

Uraian

7

Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara;
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik;
  5. Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;

8

Sarana, Prasarana dan

/ fasilitas

  1. Komputer dan sistem aplikasi Epusk
  2. Alat tensimeter, stetoskop, alat pengukur berat/tinggi badan dan alat medis lainnya
  3. Alat Peraga dan Bed pasien
  4. Buku rekam medis dan ATK lainnya
  5. Ruangan ber AC

9

Kompetensi Pelaksana

Bidan :

  • Mampu membuat perencanaan dan melaksanakan pelayanan kebidanan : anamnesa, pemeriksaan, rujukan kasus, konseling dan terapi pada ibu hamil, bulin, bufas, bayi dan anak balita
  • Mampu merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi asuhan kebidanan
  • Mampu melakukan pelayanan KB
  • Mampu melakukan KIE pada bumil, bufas, remaja, ibu bayi dan balita, WUS, PUS
  • Mampu melakukan tindik bayi perempuan
  • MTBS
  • Mampu melakukan pelacakan kasus bayi BBLR, kematian bayi, ibu dan persalinan, Bumil Resti
  • Mampu melakukan imunisasi dan penanggulangan KIPPI
  • Mampu melakukan dokumentasi kebidanan
  • Melakukan sterilisasi
  • Mengajar Kelas Ibu dan Balita
  • Mampu mengoperasikan Epusk
  • Memiliki budaya kerja yang berorientasi pada mutu

10

Pengawasan

Internal

Monev Sistem Managemen Mutu Akreditasi dan Rapat

Tinjauan Mutu

11

Jumlah

Pelaksana

Bidan : 6 orang

12

Jaminan Pelayanan

Maklumat Pelayanan

13

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Maklumat Pelayanan

14

Evaluasi Kinerja Pelaksana

  • Melalui Monev Rutin setiap bulan
  • Pelaksanaan Survey Kepuasan Pelanggan Harian
  • Pelaksanaan Survey Kepuasan Masyarakat ( SKM ) Semester dana atau Tahunan yang dilakukan oleh pihak independent
           

 

 

10.STANDAR PELAYANAN KONSULTASI GIZI, SANITASI DAN REMAJA

 

A. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan Proses Penyampaian

Pelayanan ( Service Delivery )

No

Komponen

Uraian

1

Persyaratan

  • Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
  • Pasien telah melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan Perda
  • Pasien memiliki rekam medis pribadi
  • Pasien membawa rujukan bila diperlukan

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pasien / pengunjung menunggu panggilan dari poli / ruangan yang dituju.
  2. Pasien / pengunjung akan dilayani oleh dokter / petugas medis yang bertugas.
  3. Setelah selesai diperiksa Pasien / pengunjung akan diberikan

resep / rujukan internal / rujukan eksternal

3

Jangka waktu

Waktu pelayanan di ruang konsultasi gizi, sanitasi dan remaja adalah 10 - 30 menit

4

Biaya / tarif

-

5

Produk

Pelayanan

Pengunjung/pasien terlayani sesuai keluhan

6

Penanganan pengaduan, saran         dan masukan

  1. UPTD Puskesmas I Dinas Kesehatan Kecamatan Denpasar Selatan Jl. Gurita no. 8 Denpasar, telp.( 0361) 721351,
  2. Email Puskesmas1densel@yahoo.co.id
  3. Website https://puskesmasdensel1.denpasarkota.go.id/
  4. Kotak saran

B. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan Proses Pengelolaan Pelayanan ( Manufacturing )

No

Komponen

Uraian

7

Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara;
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik;
  5. Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;

8

Sarana, Prasarana dan

/ fasilitas

  1. Alat pengukur berat/tinggi badan dan alat medis lainnya
  2. Alat Peraga
  3. Buku rekam medis dan ATK lainnya
  4. Ruangan ber AC

9

Kompetensi Pelaksana

Sanitarian :

  • Memahami      tentang     penyakit-penyakit      yang     berbasis lingkungan
  • Mampu melakukan pemecahan masalah sanitasi
  • Melakukan pengawasan sanitasi
  • Mampu melakukan pengelolaan klinik sanitasi
  • Mampu melakukan konseling
  • Administrasi kegiatan dan pelaporan
  • Memiliki budaya kerja yang berorientasi pada mutu
  • Memahamidan memberikan pelayanan prima

 

Gizi :

  • Mampu memantau dan menentukan status gizi
  • Mampu melakukan konseling Gizi
  • Mampu melakukan SKPG
  • Mampu melaksanakan penanggulangan masalah Gizi Mikro dan makro
  • Melakukan upaya perbaikan gizi masyarakat
  • Memiliki budaya kerja yang berorientasi pada mutu
  • Memahamidan memberikan pelayanan prima

 

Perawat/Dokter :

  • Mampu melakukan konseling Remaja
  • Pencatatan dan pelaporan
  • Memiliki budaya kerja yang berorientasi pada mutu

10

Pengawasan

Internal

Monev Sistem Managemen Mutu Akreditasi dan Rapat

Tinjauan Mutu

11

Jumlah

Pelaksana

Sanitarian : 3 orang Gizi : 2 Orang

Dokter : 1 Orang

Perawat : 1 Orang

12

Jaminan Pelayanan

Maklumat Pelayanan

13

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Maklumat Pelayanan

14

Evaluasi Kinerja Pelaksana

  • Melalui Monev Rutin setiap bulan
  • Pelaksanaan Survey Kepuasan Pelanggan Harian
  • Pelaksanaan Survey Kepuasan Masyarakat ( SKM ) Semester dana atau Tahunan yang dilakukan oleh pihak independent

 

11. STANDAR PELAYANAN KLINIK BERHENTI MEROKOK

 

A. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan Proses Penyampaian

Pelayanan ( Service Delivery )

No

Komponen

Uraian

1

Persyaratan

  • Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
  • Pasien telah melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan Perda
  • Pasien memiliki rekam medis pribadi
  • Pasien membawa rujukan bila diperlukan

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pasien / pengunjung menunggu panggilan dari poli / ruangan yang dituju.
  2. Pasien / pengunjung akan dilayani oleh dokter / petugas medis yang bertugas.
  3. Setelah selesai diperiksa Pasien / pengunjung akan diberikan

resep / rujukan internal / rujukan eksternal

3

Jangka waktu

Waktu pelayanan di klinik berhenti merokok adalah 10 - 30 menit

4

Biaya / tarif

-

5

Produk

Pelayanan

Pengunjung/pasien terlayani sesuai keluhan

6

Penanganan pengaduan, saran         dan masukan

  1. UPTD Puskesmas I Dinas Kesehatan Kecamatan Denpasar Selatan Jl. Gurita no. 8 Denpasar, telp.( 0361) 721351,
  2. Email Puskesmas1densel@yahoo.co.id
  3. Website https://puskesmasdensel1.denpasarkota.go.id/
  4. Kotak saran

B. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan Proses Pengelolaan Pelayanan ( Manufacturing )

No

Komponen

Uraian

7

Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara;
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik;
  5. Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;

8

Sarana, Prasarana dan

/ fasilitas

  1. Buku rekam medis dan ATK lainnya
  2. Ruangan ber AC

9

Kompetensi Pelaksana

 Perawat/Dokter/lainnya :

  • Mampu melakukan konseling
  • Mengikuti pelatihan konselor
  • Mampu membuat rekam medis klien
  • Mampu mengoperasikan Epusk
  • Memiliki budaya kerja yang berorientasi pada mutu
  • Memahami dan memberikan pelayanan prima

10

Pengawasan

Internal

Monev Sistem Managemen Mutu Akreditasi dan Rapat

Tinjauan Mutu

11

Jumlah

Pelaksana

Dokter : 1 Orang

Perawat : 1 Orang

12

Jaminan Pelayanan

Maklumat Pelayanan

13

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Maklumat Pelayanan

14

Evaluasi Kinerja Pelaksana

  • Melalui Monev Rutin setiap bulan
  • Pelaksanaan Survey Kepuasan Pelanggan Harian
  • Pelaksanaan Survey Kepuasan Masyarakat ( SKM ) Semester dana atau Tahunan yang dilakukan oleh pihak independent

 

12. STANDAR PELAYANAN IMS/VCT

 

A. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan Proses Penyampaian

Pelayanan ( Service Delivery )

No

Komponen

Uraian

1

Persyaratan

  • Pasien Umum
    • Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
    • Pasien telah melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan Perda
    • Pasien memiliki rekam medis pribadi
    • Pasien membawa rujukan bila diperlukan
  • Populasi Kunci
    • Pasien bisa langsung ke unit pelayanan, pendaftaran akan dilakukan setelah pelayanan oleh petugas unit
    • Pasien      memiliki      rekam      medis      khusus      yang dipersyaratkan oleh unit layanan

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pasien / pengunjung menunggu panggilan dari poli / ruangan IMS/VCT.
  2. Pasien / pengunjung akan dilayani oleh dokter / petugas medis yang bertugas.
  3. Setelah selesai diperiksa Pasien / pengunjung akan diberikan

resep / rujukan internal / rujukan eksternal

3

Jangka waktu

Waktu pelayanan di ruang IMS/VCT adalah 10 - 30 menit

4

Biaya / tarif

-

5

Produk

Pelayanan

Pengunjung/pasien terlayani sesuai keluhan

6

Penanganan pengaduan, saran         dan masukan

  1. UPTD Puskesmas I Dinas Kesehatan Kecamatan Denpasar Selatan Jl. Gurita no. 8 Denpasar, telp.( 0361) 721351,
  2. Email Puskesmas1densel@yahoo.co.id
  3. Website https://puskesmasdensel1.denpasarkota.go.id/
  4. Kotak saran

B. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan Proses Pengelolaan Pelayanan ( Manufacturing )

No

Komponen

Uraian

7

Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara;
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik;
  5. Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;

8

Sarana, Prasarana dan

/ fasilitas

  1. Buku rekam medis dan ATK lainnya
  2. Ruangan ber AC

9

Kompetensi Pelaksana

Dokter Umum :

  • sudah dilatih IMS/VCT
  • Kompetensi dokter umum dan
  • Mampu menegakkan diagnosa IMS/VCT
  • Mampu melakukan konseling/terapi IMS/VCT
  • Mampu membuat rekam medis
  • Mampu mengoperasikan Epusk
  • Memiliki budaya kerja yang berorientasi pada mutu
  • Memahamidan memberikan pelayanan prima

Pelaksana/Bidan :

  • Sudah dilatih IMS/VCT
  • Mampu melakukan pengambilam spesimen
  • Mampu melakukan konseling dan terapi
  • Mampu menyiapkan alat dan bahan yang diperlukan dalam pelayanan klinik IMS/VCT
  • Mampu membuat rekam medis
  • Melakukan Sterilisasi
  • Pencatatan dan Pelaporan
  • Mampu mengoperasikan Epusk
  • Memiliki budaya kerja yang berorientasi pada mutu
  • Memahamidan memberikan pelayanan prima

Petugas Administrasi

  • Mampu melakukan kegiatan administrasi
  • Mampu melakukan pencatatan dan pelaporan kegiatan klinik IMS/VCT menggunakan Software IMS/VCT
  • Mampu mengoperasikan Epusk
  • Memiliki budaya kerja yang berorientasi pada mutu
  • Memahami dan memberikan pelayanan prima

10

Pengawasan

Internal

Monev Sistem Managemen Mutu Akreditasi dan Rapat

Tinjauan Mutu

11

Jumlah

Pelaksana

Dokter : 1 Orang

Perawat : 1 Orang

Administrasi/PL : 2 Orang

12

Jaminan Pelayanan

Maklumat Pelayanan

13

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Maklumat Pelayanan

14

Evaluasi Kinerja Pelaksana

  • Melalui Monev Rutin setiap bulan
  • Pelaksanaan Survey Kepuasan Pelanggan Harian
  • Pelaksanaan Survey Kepuasan Masyarakat ( SKM ) Semester dana atau Tahunan yang dilakukan oleh pihak independent

 

 

13. STANDAR PELAYANAN TB-DOTS

 

A. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan Proses Penyampaian

Pelayanan ( Service Delivery )

No

Komponen

Uraian

1

Persyaratan

  • Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
  • Pasien telah melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan Perda
  • Pasien memiliki rekam medis pribadi
  • Pasien membawa rujukan bila diperlukan

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pasien / pengunjung menunggu panggilan dari poli / ruangan yang dituju.
  2. Pasien / pengunjung akan dilayani oleh dokter / petugas medis yang bertugas.
  3. Setelah selesai diperiksa Pasien / pengunjung akan diberikan

resep / rujukan internal / rujukan eksternal

3

Jangka waktu

Waktu pelayanan di ruang konsultasi gizi, sanitasi dan remaja adalah 10 - 30 menit

4

Biaya / tarif

-

5

Produk

Pelayanan

Pengunjung/pasien terlayani sesuai keluhan

6

Penanganan pengaduan, saran         dan masukan

  1. UPTD Puskesmas I Dinas Kesehatan Kecamatan Denpasar Selatan Jl. Gurita no. 8 Denpasar, telp.( 0361) 721351,
  2. Email Puskesmas1densel@yahoo.co.id
  3. Website https://puskesmasdensel1.denpasarkota.go.id/
  4. Kotak saran

B. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan Proses Pengelolaan Pelayanan ( Manufacturing )

No

Komponen

Uraian

7

Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara;
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik;
  5. Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;

8

Sarana, Prasarana dan

/ fasilitas

  1. Alat pengukur berat/tinggi badan dan alat medis lainnya
  2. Alat Peraga
  3. Buku rekam medis dan ATK lainnya
  4. Ruangan ber AC

9

Kompetensi Pelaksana

Perawat/Dokter :

  • Mampu melakukan konseling TB
  • Memahami TB-DOTS
  • Mampu melakukan PMO
  • Pencatatan dan pelaporan
  • Memiliki budaya kerja yang berorientasi pada mutu
  • Memahami dan memberikan pelayanan prima

10

Pengawasan

Internal

Monev Sistem Managemen Mutu Akreditasi dan Rapat

Tinjauan Mutu

11

Jumlah

Pelaksana

  Dokter : 1 Orang

Perawat : 1 Orang

12

Jaminan Pelayanan

Maklumat Pelayanan

13

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Maklumat Pelayanan

14

Evaluasi Kinerja Pelaksana

  • Melalui Monev Rutin setiap bulan
  • Pelaksanaan Survey Kepuasan Pelanggan Harian
  • Pelaksanaan Survey Kepuasan Masyarakat ( SKM ) Semester dana atau Tahunan yang dilakukan oleh pihak independent

 

14. STANDAR PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL

 

A. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan Proses Penyampaian

Pelayanan ( Service Delivery )

No

Komponen

Uraian

1

Persyaratan

  • Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
  • Pasien telah melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan Perda
  • Pasien memiliki rekam medis pribadi
  • Pasien membawa rujukan bila diperlukan

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pengunjung dirujuk dari layanan umum, anak, KIA & remaja
  2. Petugas menanyakan keluhan atau informasi yang dibutuhkan
  3. Petugas memberikan informasi terkait yankestrad yang dibutuhkan

3

Jangka waktu

Waktu pelayanan di layanan kesehatan tradisional adalah 10 - 30 menit

4

Biaya / tarif

-

5

Produk

Pelayanan

Pengunjung/pasien terlayani sesuai keluhan

6

Penanganan pengaduan, saran         dan masukan

  1. UPTD Puskesmas I Dinas Kesehatan Kecamatan Denpasar Selatan Jl. Gurita no. 8 Denpasar, telp.( 0361) 721351,
  2. Email Puskesmas1densel@yahoo.co.id
  3. Website https://puskesmasdensel1.denpasarkota.go.id/
  4. Kotak saran

B. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan Proses Pengelolaan Pelayanan ( Manufacturing )

No

Komponen

Uraian

7

Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara;
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik;
  5. Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;

8

Sarana, Prasarana dan

/ fasilitas

  1. Buku rekam medis dan ATK lainnya
  2. Buku panduan tanaman obat dan leaflet
  3. Register kunjungan
  4. Ruangan ber AC

9

Kompetensi Pelaksana

 Perawat/Dokter/lainnya :

  • Mampu melakukan konseling kesehtaan tradisional
  • Mampu membuat rekam medis / register klien
  • Mampu mengoperasikan Epusk
  • Memiliki budaya kerja yang berorientasi pada mutu
  • Memahami dan memberikan pelayanan prima

10

Pengawasan

Internal

Monev Sistem Managemen Mutu Akreditasi dan Rapat

Tinjauan Mutu

11

Jumlah

Pelaksana

Petugas : 1 orang

12

Jaminan Pelayanan

Maklumat Pelayanan

13

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Maklumat Pelayanan

14

Evaluasi Kinerja Pelaksana

  • Melalui Monev Rutin setiap bulan
  • Pelaksanaan Survey Kepuasan Pelanggan Harian
  • Pelaksanaan Survey Kepuasan Masyarakat ( SKM ) Semester dana atau Tahunan yang dilakukan oleh pihak independent

 

15. STANDAR PELAYANAN LABORATORIUM

 

A. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan Proses Penyampaian

Pelayanan ( Service Delivery )

No

Komponen

Uraian

1

Persyaratan

  • Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
  • Pasien telah melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan Perda
  • Pasien memiliki rekam medis pribadi
  • Pasien membawa rujukan bila diperlukan

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pasien / pengunjung menunggu panggilan dari poli / ruangan yang dituju.
  2. Pasien / pengunjung akan dilayani oleh dokter / petugas medis yang bertugas.
  3. Setelah selesai diperiksa Pasien / pengunjung akan diberikan

resep / rujukan internal / rujukan eksternal

3

Jangka waktu

Waktu pelayanan di laboratorium adalah 10 - 120 menit

4

Biaya / tarif

Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor : 25 Tahun

2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

5

Produk

Pelayanan

Pengunjung/pasien terlayani sesuai keluhan

6

Penanganan pengaduan, saran         dan masukan

  1. UPTD Puskesmas I Dinas Kesehatan Kecamatan Denpasar Selatan Jl. Gurita no. 8 Denpasar, telp.( 0361) 721351,
  2. Email Puskesmas1densel@yahoo.co.id
  3. Website https://puskesmasdensel1.denpasarkota.go.id/
  4. Kotak saran

B. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan Proses Pengelolaan Pelayanan ( Manufacturing )

No

Komponen

Uraian

7

Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara;
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik;
  5. Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;

8

Sarana, Prasarana dan

/ fasilitas

  1. Alat hematology analyzer, reagen dan alat medis lainnya
  2. Komputer dan printer
  3. Buku rekam medis dan ATK lainnya
  4. Ruangan ber AC

9

Kompetensi Pelaksana

Analis Kesehatan :

  • Mampu pempersiapkan alat dan bahan yang dibutuhkan di laboratorium
  • Mampu melakukan pengambilan spesimen darah, urine, dahak, feces/menerima spesimen
  • Mampu membuat / mempersiapkan sediaan
  • Mampu melakukan pemeriksaan laboratorium
  • Mampu melakukan pencatatan dan pelaporan
  • Mampu mengoperasikan Epusk
  • Memiliki budaya kerja yang berorientasi pada mutu
  • Memahami dan memberikan pelayanan prima

10

Pengawasan

Internal

Monev Sistem Managemen Mutu Akreditasi dan Rapat

Tinjauan Mutu

11

Jumlah

Pelaksana

Analis Kesehatan : 2 orang

12

Jaminan Pelayanan

Maklumat Pelayanan

13

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Maklumat Pelayanan

14

Evaluasi Kinerja Pelaksana

  • Melalui Monev Rutin setiap bulan
  • Pelaksanaan Survey Kepuasan Pelanggan Harian
  • Pelaksanaan Survey Kepuasan Masyarakat ( SKM ) Semester dana atau Tahunan yang dilakukan oleh pihak independent

 

16. STANDAR PELAYANAN FARMASI

 

A. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan Proses Penyampaian

Pelayanan ( Service Delivery )

No

Komponen

Uraian

1

Persyaratan

  • Pasien membawa resep dari unit pelayanan sebelumnya

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pasien / pengunjung menyerahkan resep di ruang apotek.
  2. Pasien / pengunjung menunggu obat disiapkan oleh petugas apotek
  3. Pasien / pengunjung akan diberikan obat dan dijelaskan

tentang obat dan cara penggunaannya

3

Jangka waktu

Waktu tunggu pasien dari menyerahkan resep sampai menerima

obat paling lama 5 - 15 menit

4

Biaya / tarif

-

5

Produk

Pelayanan

Pengunjung/pasien terlayani sesuai keluhan

6

Penanganan pengaduan, saran         dan masukan

  1. UPTD Puskesmas I Dinas Kesehatan Kecamatan Denpasar Selatan Jl. Gurita no. 8 Denpasar, telp.( 0361) 721351,
  2. Email Puskesmas1densel@yahoo.co.id
  3. Website https://puskesmasdensel1.denpasarkota.go.id/
  4. Kotak saran

B. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan Proses Pengelolaan Pelayanan ( Manufacturing )

No

Komponen

Uraian

7

Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara;
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik;
  5. Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;

8

Sarana, Prasarana dan

/ fasilitas

  1. Obat obatan
  2. Komputer dan printer
  3. ATK
  4. Kulkas/frezer
  1. Ruangan ber AC

9

Kompetensi Pelaksana

Apoteker/Asisten Apoteker/ sederajat yang telah terlatih :

  • Menyusun rencana kebutuhan obat
  • Mampu melakukan pelayanan obat
  • Mampu membaca resep
  • Mampu memberi etiket pada obat
  • Mampu melakukan pengelolaan obat
  • Pelaporan
  • Mampu mengoperasikan Epusk
  • Memiliki budaya kerja yang berorientasi pada mutu
  • Memahami dan memberikan pelayanan prima

10

Pengawasan

Internal

Monev Sistem Managemen Mutu Akreditasi dan Rapat

Tinjauan Mutu

11

Jumlah

Pelaksana

Apoteker : 1 orang

Asisten Apoteker : 2 Orang

12

Jaminan Pelayanan

Maklumat Pelayanan

13

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Maklumat Pelayanan

14

Evaluasi Kinerja Pelaksana

  • Melalui Monev Rutin setiap bulan
  • Pelaksanaan Survey Kepuasan Pelanggan Harian
  • Pelaksanaan Survey Kepuasan Masyarakat ( SKM ) Semester dana atau Tahunan yang dilakukan oleh pihak independent

 

  1.  PELAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN PELANGGAN

 

A. Komponen Standar Pelayanan yang terkait  dengan Proses Penyampaian

Pelayanan ( Service Delivery )

No

Komponen

Uraian

1

Persyaratan

Seluruh    Pasien/pengunjung     UPTD    Puskesmas    I     Dinas

Kesehatan Kecamatan Denpasar Selatan

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Pasien    /    pengunjung    menyampaikan     Pertanyaan,    saran, masukan dan keluhan dengan cara :

  1. Langsung ke petugas di meja informasi
  2. Menulis dan memasukkan ke kotak layanan pengaduan
  3. SMS dan atau telpon ke nomer layanan pengaduan yang tertera di puskesmas
  4. Mengakses website puskesmas

3

Jangka waktu

Waktu Tanggapan pengaduan paling lama 2x24 jam

4

Biaya / tarif

-

5

Produk

Pelayanan

Pengunjung/pasien mendapatkan solusi dan atau penjelasan

terkait isi aduan/pertanyaan

6

Penanganan pengaduan, saran         dan masukan

  1. UPTD Puskesmas I Dinas Kesehatan Kecamatan Denpasar Selatan Jl. Gurita no. 8 Denpasar, telp.( 0361) 721351,
  2. Email Puskesmas1densel@yahoo.co.id
  3. Website https://puskesmasdensel1.denpasarkota.go.id/
  4. Kotak saran

B. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan Proses Pengelolaan Pelayanan ( Manufacturing )

No

Komponen

Uraian

7

Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara;
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan

Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik;

  1. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No 11 Tahun 2021 Tentang Survei Kepuasan Masyarakat;
  2. Permenkes No 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;

8

Sarana, Prasarana dan

/ fasilitas

  1. Buku catatan pengaduan pelanggan
  2. ATK
  3. Telepon

9

Kompetensi Pelaksana

Petugas Informasi:

  • Berpenampilan menarik
  • Ramah
  • Empati dan Simpati
  • Mengetahui tentang semua kegiatan dan informasi tentang  puskesmas
  • Memiliki budaya kerja yang berorientasi pada mutu
  • Memahami dan memberikan pelayanan prima

10

Pengawasan

Internal

Monev Sistem Managemen Mutu Akreditasi dan Rapat

Tinjauan Mutu

11

Jumlah

Pelaksana

Petugas shift : 1 orang

12

Jaminan Pelayanan

Maklumat Pelayanan

13

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Maklumat Pelayanan

14

Evaluasi Kinerja Pelaksana

  • Melalui Monev Rutin setiap bulan
  • Pelaksanaan Survey Kepuasan Pelanggan Harian
  • Pelaksanaan Survey Kepuasan Masyarakat ( SKM ) Semester dana atau Tahunan yang dilakukan oleh pihak independent